Senin, 01 Agustus 2011

Program Kesehatan Haji Kabupaten Maros

Laporan Pelaksanaan 
Penyelenggaraan Program Kesehatan Haji 
Kabupaten Maros 
Tahun 2007 s/d 2010 M

Pendahuluan

  • Salah satu bentuk kemampuan dalam melakukan ibadah haji adalah kemampuan dalam bidang kesehatan.
  • Maksud dari kemampuan ibadah haji dalam bidang kesehatan adalah bahwa jamaah haji mampu melakukan ritual haji secara aman dan mandiri.
  • Dimana diketahui bahwa ibadah haji bukan hanya mengandalkan kemampuan biaya akan tetapi juga mengandalkan kekuatan fisik yang diperoleh dari jasmani dan rohani yang sehat.
  • Untuk mengetahui kondisi kesehatannya, calon jamaah haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan baik di tingkat Puskesmas maupun ditingkat Kab / kota yang nantinya berguna dalam pembinaan kesehatan bagi calon jamaah haji apabila nantinya diketahui mengalami gangguan kesehatan
  • Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional kerena disamping menyangkut kesejahteraan lahir batin jemaah haji ,juga menyangkut nama baik dan martabat bangsa Indonesia di luar negeri khususnya di Arab Saudi
  • Mengingat pelaksanaannya bersifat massal dan berlangsung dalam jangka waktu yang terbatas, penyelenggaraan ibadah haji memerlukan manejemen yang baik, agar tertib, aman dan lancar
Secara umum Penyelenggaraan Program Kesehatan haji mempunyai tujuan :
Untuk mewujudkan status kesehatan CJH yang optimal dan mandiri sehingga dapat menunjang perjalanan ibadah haji dengan lancar dan tanpa kendala sehingga memperoleh haji yang mabrur.


Secara Khusus Penyelenggaraan Program Kesehatan Bertujuan untuk ;
  1. Terlaksananya Pemeriksaan Kesehatan CJH Secara Profesional Sesuai Kompetensi dan Standar baku yang ditetapkan
  2. Terlaksananya Bimbingan dan Pembinaan Kesehatan Calon Jamaah Haji di Puskesmas
  3. Terlaksananya Pengendalian Faktor Risiko dengan cara Vaksinasi Meningitis Bagi Seluruh CJH yang akan berangkat dan melakukan kegiatan Surveilans K3JH 14 pasca kedatangan
Dasar Penyelenggaraan
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji
  2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor ; 1394/ Menkes / SK/2002 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji.
  3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor ; 442 / Menkes / SK / IV / 2009
  4. Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji diterbitklan oleh Departemen Kesehatan Tahun 2009
  5. Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji diterbitkan oleh Pusat Kesehatan Haji Tahun 2010
  6. Pedoman Teknis Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia diterbitkan oleh Pusat Kesehatan Haji Tahun 2010
  7. Bimbingan Manasik Kesehatan Haji diterbitkan oleh Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI Tahun 2010
  8. Surat Keputusan Bupati Maros Tentang Penetapan Tim Pelaksana, Biaya dan Tempat Pemeriksaan Kesehatan Haji Tingkat Kab. Maros Nomor : 004/KPTS/VIII/2007
  9. Surat Keputusan Bupati Maros Tentang Penetapan Tim Pelaksana, Biaya dan Tempat Pemeriksaan Kesehatan Haji Tingkat Kab. Maros tahun 2008
  10. Surat Keputusan Bupati Maros Tentang Penetapan Tim Pelaksana, Biaya dan Tempat Pemeriksaan Kesehatan Haji Tingkat Kab. Maros Nomor : 114/KPTS/440/III/2009
  11. Surat Keputusan Bupati Maros Tentang Penetapan Tim, Tempat, Jenis, Biaya dan Waktu Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji Kab. Maros Nomor : 295/KPTS/446/VI/ 2010


Gambaran Umum

Kabupaten Maros adalah salah satu Kab. yang terletak dibagian Barat Sulawesi Selatan antara 40o-45’-50o lintang selatan dan 109-20’-1292-12’ bujur timur. Luas wilayah seluruhnya adalah 1.619,11 km2 dan secara administrasi Pemerintahan terdiri dari 14 Kecamatan dan 103 Desa/Kelurahan.

Adapun batas-batas wilayah adalah sebagai berikut ;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kab. Pangkajene dan Kepulauan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bone
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Makassar
Adapun Sumber Daya Kesehatan yang dimiliki :
  1. Puskesmas sebanyak 14 Puskesmas ( 6 Puskesmas Rawat Inap dan 8 Puskesmas Rawat Jalan )
  2. 3 buah RS ( 1 RS Daerah, 1 RS TNI AU dan 1 RS Swasta )
  3. 33 buah Puskesmas Pembantu
Kegiatan Yang dilaksanakan
  1. Penerbitan Surat Keputusan Bupati Maros Mengenai Tim Penyelenggara Program Kesehatan Haji Tk. Kab. Dan Puskesmas setiap tahunnya
  2. Pelatihan Dokter dan Perawat Pemeriksa Kesehatan CJH yang dilaksanakan oleh Dinkes Prov. Dan Bali Besar Pelatihan Kesehatan.
  3. Sosialisasi / Tata Cara pemeriksaan kesehatan CJH kepada Dokter, Perawat dan Pengelola yang belum dilatih.
  4. Pemeriksaan kesehatan CJH di Puskesmas maupun di RS Rujukan
  5. Pembinaan Kesehatan Calon Jamaah Haji oleh Puskesmas
  6. Pengendalian faktor risiko dengan cara Vaksinasi Meningitis bagi seluruh CJH dan Tes Kehamilan bagi CJH Usia Subur yang dilaksanakan oleh Tim Dinas Kesehatan Kab. Maros dan surveilans K3JH 14 hari pasca kedatangan
Hasil Kegiatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tingkat Kab. Maros diperoleh gambaran sebagai berikut :





















Permasalahan

Input
  • Logistik seperti Buku Kesehatan Haji dan Vaksin Meningitis Sering terlambat
  • Data Calon Jamaah haji dari DEPAG selalu terlambat / sulit diperoleh secepatnya sehingga menyulitkan dalam pembinaan kesehatan CJH
  • Tidak Tersedia biaya operasional penyelenggaran program kesehatan haji dari Pemerintah Daerah Kab. Maros
  • Masih rendahnya sumber daya manusia ( Pengetahuan dan Ketrampilan ) Pengelola di Tingkat Puskesmas
  • Puskesmas Pemeriksa masih ada yang belum membuat prosedur penyelenggaran kesehatan haji (Pemeriksaan, Pembindaan )
  • Adanya mutasi petugas / pengelola di tingkat Puskesmas

Proses
  • Masih ada CJH yang berangkat bukan berasal dari Kabupaten Maros dan melakukan pemeriksaan kesehatan bukan diwilyah domisilinya
  • Masih ditemukan Puskesmas Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan belum sesuai denga standar baku pemeriksaan yang ditetapkan. ( Risti yang tidak dirujuk ke Rumah Sakit ).
  • Pelacakan buku (K3JH) tidak berjalan optimal karena banyak jamaah haji setelah pulang kembali ketempat asalnya yabng tinggal di luar kab. Maros.
  • Pembinaan kesehatan jamaah haji kurang berjalan optimal dikarenakan koordinasi dengan KBIH dan KUA Kecamatan belum sesuai harapan

Output
  • Masih ditemukan BKJH yang masih salah dalam pengisian .
  • Masih ditemukan CJH Risti yang belum terbina
  • Masih tingginya angka risti pada CJH kab. Maros pada saat akan berangkat dikarenakan belum optimalnya pembinaan kesehatan yang dilakukan Puskesmas.

Saran
  • Penyediaan Logistik dan Vaksin Meningitis dipercepat / sesuai jadwal
  • Penyediaan plano test dari Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan.
  • Pelatihan bagi pengelola Program di Tingkat Puskesmas
  • Pelatihan Dokter & Perawat Pemeriksa
  • Sosialisasi tata cara pemeriksaan dan pengisian BKJH bagi dokter & perawat yang belum dilatih
  • Disediakan anggaran operasional penyelenggaraan program kesehatan haji baik di tingkat Kabupaten maupun Puskesmas
  • Koordinasi dengan DEPAG, KUA Kecamatan dan KBIH lebih ditingkatkan dalam rangka peningkatan kerjsama dalam pembinaan kesehatan CJH.
  • Pelatihan Siskohatkes bagi pengelola di tingkat Kabupaten walaupun Siskohatkes bukan merupakan kegiatan inti dalam penyelenggaraan program kesehatan haji di tingkat Kab / Puskesmas namun kebutuhan akan sistem pencatatan dan pelaporan yang lebih cepat. Efisien dan akurat serta informasi mengenai Jamaah Haji di Tanah Suci sudah sangat dibutuhkan

Rencana Kegiatan Tahun 1432 H / 2011 M
  • Menerbitkan Surat Keputusan Bupati Maros mengenai Penyelenggaraan Program Kesehatan Haji. (Tim Penyelenggara Tk. Kab dan Puskesmas, Tempat Pemeriksaan, Biaya Penyelenggaraan serta Pembinaan Kesehatan CJH )
  • Melaksanakan pertemuan koordinasi dengan unit penyelenggara pemeriksaan kesehatan CJH sebelum proses penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan berlangsung
  • Sosialisasi Tata cara Pemeriksaan dan Pengisian Buku Kesehatan Haji bagi Dokter pemeriksa.
  • Mewajibkan setiap Puskesmas Pemeriksa kesehatan CJH untuk membuat PROTAP Penyelenggaraan Kesehatan Haji.
  • Melakukan koordinasi dengan DEPAG, KUA Kecamatan dan KBIH dalam rangka meningkatkan Pembinaan kesehatan Calon Jamaah Haji

Tidak ada komentar:

Posting Komentar