Tupoksi

BIDANG BINA PENCEGAHAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN

Tugas Pokok :
Melaksanakan Pengaturan, Pembinaan, Pengamatan dan Pencegahan serta Pengawasan Pengendalian Penyakit Menular dan Kejadian Luar Biasa, Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Matra, serta kegiatan yang berkaitan dengan Penyehatan Lingkungan.

Fungsi :
  1. Perencanaan tahunan dan lima tahunan kegiatan pengendalian penyakit menular, pengamatan penyakit tidak menular, imunisasi, kesehatan matra dan penyehatan lingkungan;
  2. Penyelenggaraan surveilans epidemiologi, penyelidikan, dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah;
  3. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;
  4. Penyelenggaraan pengamatan penyakit tidak menular, imunisasi dan upaya kesehatan matra;
  5. Pengendalian operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan situasi khusus;
  6. Penyelenggaraan penyehatan lingkungan meliputi : penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, sanitasi makanan dan vahan pangan serta pengamanan limbah;
  7. Registrasi, akreditasi dan sertifikasi sarana yang berkaitan dengan bidang tugasnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  8. Membuat laporan secara berkala (bulanan, triwulanan dan tahunan) terhadap pelaksanaan kegiatan;
  9. Melaksanakan pembelajaran organisasi (Learning Organization) dalam bidangnya, baik dalam bentuk rapat-rapat bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan;
  10. Pelaksanaan koordinasi lintas sector dan program dalam upaya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya

BIDANG BINA PENCEGAHAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Terdiri dari :
1. Seksi Pengamatan & Pengendalian Penyakit Menular.
2. Seksi Kesehatan Matra Dan Penyakit Tidak Menular.
3. Seksi Penyehatan Lingkungan.


Seksi Pengamatan dan Pengendalian Penyakit Menular

Tugas :
Melaksanakan pengamatan dan penatalaksanaan kasus penyakit menular serta pengamatan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan tahunan dan lima tahunan upaya pengendalian penyakit menular
  2. Mengatur, membina dan mengawasi pelaksanaan upaya pencegahan penyakit menular langsung dan bersumber binatang melalui upaya pengendalian faktor resiko
  3. Mengatur, membina dan mengawasi upaya pengobatan dan perawatan penderita penyakit menular bersumber binatang
  4. Melaksanakan pengamatan (surveilans) dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) penyakit menular serta upaya pemulihan paska KLB
  5. Melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pengawasan mutu perbekalan kesehatan (obat-obatan, reagensia dan peralatan) dalam rangka upaya pengendalian penyakit menular
  6. Menyusun profil penyakit menular dan faktor risikonya yang ada
  7. Melaksanakan pelaporan,monitoring dan evaluasi pelaksanaan upaya pengendalian penyakit menular di tingkat kabupaten
  8. Melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka pengendalian penyakit menular
  9. 9. Menyelenggarakan pembelajaran organisasi (Learning organization) dalam unitnya, baik dalam bentuk rapat-rapat bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan/on the job training
  10. Melaksanakan koordinasi lintas program dan sektor sesuai dengan bidang tugasnya
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Kesehatan Matra dan Penyakit Tidak Menular

Tugas :
Melaksanakan pengamatan penyakit tidak menular (termasuk kegiatan pengamatan penyakit pada saat terjadi bencana dan situasi khusus) Penyelengaraan Kesehatan Matra

Uraian Tugas :

  1. Menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan tahunan dan lima tahunan Upaya pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan matra
  2. Menyelenggarakan pengamatan penyakit tidak menular di unit pelayanan kesehatan dasar dan rujukan baik pemerintah maupun swasta
  3. Menyelenggarakan kegiatan imunisasi.
  4. Menyusun profil dan penyebarluasan informasi penyakit tidak menular dan kesehatan matra.
  5. Menyelenggarakan kegiatan kesehatan pariwisata.
  6. Menyelenggarakan penanganan bencana.
  7. Menyelenggarakan pembinaan kesehatan haji.
  8. Menyelenggarakan kesehatan transmigrasi.
  9. Menyelenggarakan pembinaan kesehatan hiperbarik.
  10. Melaksanakan pendistribusian perbekalan kesehatan matra.
  11. Melaksanakan pelaporan,monitoring dan evaluasi pelaksanaan upaya kesehatan matra & pengendalian penyakit tidak menular ditingkat kabupaten
  12. 12. Melaksanakan pembelajaran organisasi (Learning Organization) dalam bidangnya, baik dalam bentuk rapat-rapat bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan.
  13. 13. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor sesuai dengan bidang tugasnya.
  14. 14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan bidang tugasnya.


Seksi Penyehatan Lingkungan

Tugas :
Melaksanakan upaya-upaya penyehatan air, makanan dan udara, pengendalian binatang penular penyakit serta upaya-upaya pembinaan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat dibidang penyehatan lingkungan

Uraian Tugas :

  1. Menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan tahunan dan lima tahunan Upaya penyehatan lingkungan
  2. Melaksanakan pengawasan mutu sarana dan air bersih
  3. Melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan pembangunan sarana sanitasi dasar (jamban, tempat sampah, saluran pembuangan air limbah)
  4. Melaksanakan dan mengkoordinir pengawasan kualitas lingkungan (udara, air, tanah)
  5. Melaksanakan dan mengkoordinasikan upaya penyehatan Tempat-Tempat Umum (TTU), Tempat Pengelolaan Pestisida (TPP) dan perumahan
  6. Melaksanakan dan mengkoordinasikan upaya pengendalian Binatang Penular Penyakit (BPP)
  7. 7. Melaksanakan dan mengkoordinasikan upaya pengendalian dampak risiko Pencemaran lingkungan melalui penerapan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL);
  8. Melaksanakan dan mengkoordinasikan upaya pengembangan wilayah sehat (Desa/Kelurahan Sehat, Kecamatan sehat, dan Kabupaten sehat)
  9. Melaksanakan pelaporan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan upaya Penyehatan lingkungan di tingkat kabupaten
  10. Menyelenggarakan pembelajaran organisasi (Learning Organization) dalam unitnya, baik dalam bentuk rapat-rapat bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan/on the ob training.
  11. Melaksanakan koordinasi lintas program dan sektor sesuai dengan bidang tugasnya.