Tugas Pokok :
Melaksanakan Pengaturan, Pembinaan, Pengamatan dan Pencegahan serta Pengawasan Pengendalian Penyakit Menular dan Kejadian Luar Biasa, Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Matra, serta kegiatan yang berkaitan dengan Penyehatan Lingkungan.
Fungsi :
- Perencanaan tahunan dan lima tahunan kegiatan pengendalian penyakit menular, pengamatan penyakit tidak menular, imunisasi, kesehatan matra dan penyehatan lingkungan;
- Penyelenggaraan surveilans epidemiologi, penyelidikan, dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah;
- Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular;
- Penyelenggaraan pengamatan penyakit tidak menular, imunisasi dan upaya kesehatan matra;
- Pengendalian operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan situasi khusus;
- Penyelenggaraan penyehatan lingkungan meliputi : penyehatan air, pengawasan kualitas lingkungan, penyehatan kawasan dan sanitasi darurat, sanitasi makanan dan vahan pangan serta pengamanan limbah;
- Registrasi, akreditasi dan sertifikasi sarana yang berkaitan dengan bidang tugasnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Membuat laporan secara berkala (bulanan, triwulanan dan tahunan) terhadap pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan pembelajaran organisasi (Learning Organization) dalam bidangnya, baik dalam bentuk rapat-rapat bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan;
- Pelaksanaan koordinasi lintas sector dan program dalam upaya pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
BIDANG BINA PENCEGAHAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Terdiri dari :
1. Seksi Pengamatan & Pengendalian Penyakit Menular.
2. Seksi Kesehatan Matra Dan Penyakit Tidak Menular.
3. Seksi Penyehatan Lingkungan.
Seksi Pengamatan dan Pengendalian Penyakit Menular
Tugas :
Melaksanakan pengamatan dan penatalaksanaan kasus penyakit menular serta pengamatan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uraian Tugas :
- Menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan tahunan dan lima tahunan upaya pengendalian penyakit menular
- Mengatur, membina dan mengawasi pelaksanaan upaya pencegahan penyakit menular langsung dan bersumber binatang melalui upaya pengendalian faktor resiko
- Mengatur, membina dan mengawasi upaya pengobatan dan perawatan penderita penyakit menular bersumber binatang
- Melaksanakan pengamatan (surveilans) dan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) penyakit menular serta upaya pemulihan paska KLB
- Melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pengawasan mutu perbekalan kesehatan (obat-obatan, reagensia dan peralatan) dalam rangka upaya pengendalian penyakit menular
- Menyusun profil penyakit menular dan faktor risikonya yang ada
- Melaksanakan pelaporan,monitoring dan evaluasi pelaksanaan upaya pengendalian penyakit menular di tingkat kabupaten
- Melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka pengendalian penyakit menular
- 9. Menyelenggarakan pembelajaran organisasi (Learning organization) dalam unitnya, baik dalam bentuk rapat-rapat bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan/on the job training
- Melaksanakan koordinasi lintas program dan sektor sesuai dengan bidang tugasnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Kesehatan Matra dan Penyakit Tidak Menular
Tugas :
Melaksanakan pengamatan penyakit tidak menular (termasuk kegiatan pengamatan penyakit pada saat terjadi bencana dan situasi khusus) Penyelengaraan Kesehatan Matra
Uraian Tugas :
- Menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan tahunan dan lima tahunan Upaya pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan matra
- Menyelenggarakan pengamatan penyakit tidak menular di unit pelayanan kesehatan dasar dan rujukan baik pemerintah maupun swasta
- Menyelenggarakan kegiatan imunisasi.
- Menyusun profil dan penyebarluasan informasi penyakit tidak menular dan kesehatan matra.
- Menyelenggarakan kegiatan kesehatan pariwisata.
- Menyelenggarakan penanganan bencana.
- Menyelenggarakan pembinaan kesehatan haji.
- Menyelenggarakan kesehatan transmigrasi.
- Menyelenggarakan pembinaan kesehatan hiperbarik.
- Melaksanakan pendistribusian perbekalan kesehatan matra.
- Melaksanakan pelaporan,monitoring dan evaluasi pelaksanaan upaya kesehatan matra & pengendalian penyakit tidak menular ditingkat kabupaten
- 12. Melaksanakan pembelajaran organisasi (Learning Organization) dalam bidangnya, baik dalam bentuk rapat-rapat bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan.
- 13. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor sesuai dengan bidang tugasnya.
- 14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Penyehatan Lingkungan
Tugas :
Melaksanakan upaya-upaya penyehatan air, makanan dan udara, pengendalian binatang penular penyakit serta upaya-upaya pembinaan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat dibidang penyehatan lingkungan
Uraian Tugas :
- Menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan tahunan dan lima tahunan Upaya penyehatan lingkungan
- Melaksanakan pengawasan mutu sarana dan air bersih
- Melaksanakan pengaturan, pembinaan dan pengawasan pembangunan sarana sanitasi dasar (jamban, tempat sampah, saluran pembuangan air limbah)
- Melaksanakan dan mengkoordinir pengawasan kualitas lingkungan (udara, air, tanah)
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan upaya penyehatan Tempat-Tempat Umum (TTU), Tempat Pengelolaan Pestisida (TPP) dan perumahan
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan upaya pengendalian Binatang Penular Penyakit (BPP)
- 7. Melaksanakan dan mengkoordinasikan upaya pengendalian dampak risiko Pencemaran lingkungan melalui penerapan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL);
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan upaya pengembangan wilayah sehat (Desa/Kelurahan Sehat, Kecamatan sehat, dan Kabupaten sehat)
- Melaksanakan pelaporan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan upaya Penyehatan lingkungan di tingkat kabupaten
- Menyelenggarakan pembelajaran organisasi (Learning Organization) dalam unitnya, baik dalam bentuk rapat-rapat bulanan maupun yang bersifat pendidikan dalam jabatan/on the ob training.
- Melaksanakan koordinasi lintas program dan sektor sesuai dengan bidang tugasnya.